FatmawatiFatmawati, "Kewenangan Peradilan Agama Dalam Memutus Perkara Perceraian Akibat Murtad," Jurnal Ilmia h Pendidikan Pancasila D an Kewarganegaraan 2, no. 1 (2017): hlm. 27, https://doi
PROSESPENYELESAIAN PERKARA : Berkas perkara banding tercatat dan diberi nomor register. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. .